Tidak Hanya 8 Pemain Bulutangkis Indonesia yang Dihukum AKibat Pengaturan Skor, Orang Malaysia Juga

- 10 Januari 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi 8 pemain bulutangkis Indonesia dihukum tidak boleh aktif ikut turnamen*/
Ilustrasi 8 pemain bulutangkis Indonesia dihukum tidak boleh aktif ikut turnamen*/ /Pixabay.com/

POTENSIBISNIS - Memalukan, itulah kata yang pantas diberikan kepada delapan atlet bulu tangkis Indonesia yang telah mengatur hasil pertandingan di kompetisi internasional.

Akibat ulahnya tersebut Federasi Badminton Dunia, BWF memberikan sanksi berupa larangan bermain seumur hidup kepada tiga orang pemain dan lima orang lagi mendapat hukuman enam sampai 12 tahun.

Selain itu, hukuman yang dikeluarkan, Jumat, 8 Januari 2021 kemarin,  juga harus diterima oleh seorang eksekutif perusahaan perlengkapan olahraga asal Malaysia.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Jabat Mensos, Tri Rismaharini Dideklarasikan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta

Ia juga dihukum seumur hidup dilarang terlibat dalam kegiatan badminton di seluruh dunia.

Pada rilis yang dikeluarkan BWF disebutkan bahwa kejadian yang mencoreng nama Indonesia tersebut terjadi dari tahun 2016 sampai 2017 dan sebagian besar ketika pertandingan di benua Asia.

Sesuai prosedur hukum, delapan atlet Indonesia memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak keputusan dikeluarkan.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Kecelakaan, Viral Percakapan Singkat Gambarkan Kondisi Penumpang

"Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup," tulis pernyataan BWF. 

"Lima orang lainnya diskors antara 6 sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US$3.000 dan US$12.000," lanjut putusan BWF tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman BWF.

Dalam rilis yang diumumkan BWF, kasus ini bermula dari laporan whistleblower atau pengungkap dugaan tindak pidana (ditulis berinisial WB) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Integritas BWF dengan melakukan investigasi serta mewawancarai sejumlah pelaku.

Delapan pemain yang diskor adalah :

1. Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran) diskors seumur hidup.
2. Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran) diskors seumur hidup.
3. Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra) diskors seumur hidup.
4. Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran) diskors selama 12 tahun dan wajib membayar denda US$12.000.
5. Mia Mawarti (tunggal putri) diskors 10 tahun dan wajib membayar denda US$10.000.
6. Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri) diskors selama 10 tahun dan wajib membayar denda US$10.000.
7. Aditiya Dwiantoro (ganda putra) diskors selama tujuh tahun dan wajib membayar denda US$7.000.
8. Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran) diskors selama enam tahun dan wajib membayar denda U$3.000.

Dalam putusannya, lebih rinci terungkap dugaan kecurangan terjadi di sekitar tahun 2016 hingga 2017.

Seperti dalam kompetisi Hong Kong Open (2016), Macau Open (2016), Thailand Open (2017), Chinese Taipei Open (2017), New Zealand Open (2017), dan Vietnam Open (2017)

Sementara untuk warga negara Malaysia yang merupakan perwakilan dari merek peralatan yang mensponsori pemain bulutangkis internasional juga telah diskors dari semua aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.

Unit Integritas BWF telah menyelidiki individu tersebut selama beberapa tahun.

IHP menemukan bahwa individu tersebut telah mendekati atlet bulutangkis internasional dan menawarkan uang untuk memanipulasi pertandingan.

Tak hanya itu ia juga bertaruh pada beberapa pertandingan bulutangkis termasuk pertandingan yang melibatkan pemain yang disponsori oleh pemberi kerja individu tersebut dan telah “menyalahgunakan posisinya untuk pengaruhnya sebagai eksekutif dalam merek olahraga dalam upaya untuk merusak bulu tangkis internasional dan memperkaya dirinya sendiri.

Karena sifat pelanggaran dan akses serta pengaruh orang ini terhadap pemain yang disponsori perusahaannya, IHP menangguhkan individu tersebut dari aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.

Sesuai Prosedur Yudisial, individu memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: BWF Badminton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah