"Kami tengah meningkatkan kualitas jaringan pemantauan, menyebarluaskan informasi aktivitas Gunung Merapi terkini, serta meningkatkan kapasitas masyarakat melalui sosialisasi di dusun-dusun di Kawasan Rawan Bencana (KRB)," kata Kepala Badan Geologi, Eko Budi Leolono di Jakartam, pada Jumat 20 November 2020.
"Peningkatan status Gunung Merapi dilakukan mengingat hasil evaluasi data pemantauan menunjukkan aktivitas vulkanik dapa berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk," sambung Eko.
Baca Juga: Identitas Wanita Berbaju Kotak-kotak 'Nebeng' di Kendaraan TNI Akhirnya Diungkap Kapendam
Badan Geologi melalui Pusat Vukanologi dan Mitigasi Bencana Geologi memetakan sebanyak 30 dusun di sekitar Gunung Merapi masuk dalam kategori daerah bahaya.
Untuk itu, ESDM terus berkoordinasi dengan BPBD tingkat kabupaten, provinsi dan pusat hingga pemerintah daerah, BMKG, SAR, PMI, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, Taman Nasional Gunung Merapi, serta relawan di sekitar Gunung Merapi.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana untuk tetap mengikuti informasi serta rekomendasi dari BPPTKG dan arahan dari BPBD juga pemerintah daerah setempat.***