Hal tersebut disampaika Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu 18 November 2020. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News pertanggal 18 November 2020.
Selanjutnya Argo Yuwono menuturkan, terkait pemanggilan Ridwan Kamil tersebut bergantung pada hasil klarifikasi yang akan dilaksanakan hari Jumat nanti.
Baca Juga: Ancaman di Depan Mata! Soal Letusan Gunung Merapi, BNPB Mulai Bagikan 100 Ribu Masker ke 4 Wilayah
“Tapi kami menungggu hasil klarifikasi yang akan dilaksanakan pada Jumat nanti. Karena Jabar yang digunakan adalah peraturan Bupati/ Wali Kota,” ungkap Argo.
Pemeriksaan Kang Emil tersebut, berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Bogor, Jawa Barat.***