Kemenkeu: Lebih dari 2,4 Juta Non PNS di Bawah Kemendikbud dan Kemenag akan Dapat Subsi Gaji

- 17 November 2020, 20:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

Ia pun menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU non PNS ialah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak sedang menerima bantuan subsidi upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima manfaat program kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Tak hanya Menghilangkan Dahaga, Es Batu juga Bisa Menghilangkan Jerawat Loh

Lebih lanjut, mekanisme pencairannya ialah Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan subsidi upah atau BSU non PNS, yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Peneriman dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU non PNS akan menyiapkan dokumen persyaratan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU non PNS dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua web resmi tersebuut, kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada pertugas bank penyalur untuk diperiksa.

"Penerima diberikan waktu untuk megaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x