Sehingga ujar dia, manakala terjadi kecelakaan kerja apalagi sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan dari BPJS.
"Nah jika tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yang telah diatur oleh undang-undang, tetapi oleh perusahaan tidak didaftarkan ke BPJS, maka perusahaannyalah yang harus membayarka kewajiban tersebut sesuai perundang-undangan," katanya.
Di Kota Tasikmalaya sendiri lanjut Rahmat, memang masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya di kepesertaan Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan.
Walaupun kata dia, jumlahnya tidak begitu banyak atau sekitar 20 persen dari jumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik.
"Kalau data, lebih jelasnya ada di BPJS ketenagakerjaan. Masalahnya ada yang karena tidak diikutkan oleh perusahannya, karena karyawan tidak mau bayar iuran BPJS, atau karena uang iuran BPJS nya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis dialami Idah (30) salah seorang pekerja harian lepas di pabrik tripleks, di Tasikmalaya, Jumat.*** (Asep M Saefuloh/Pikiran Rakyat)