Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat pada artikel "Kepala Hancur hingga Rambut Terlepas karena Kecelakaan Kerja, Idah Tidak Dapat Santunan Sepeser pun", almarhum tidak mendapatkan santunan kecelakaan kerja karena oleh pihak perusahaan tempat almarhum bekerja tidak dimasukan sebagai peserta Jamsostek TK.
Padahal lanjut dia, jika almarhum tercatat sebagai peserta jamsostek TK , ahli waris yang bersangkutan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dengan besaran santunan 48 x upah Minimum Perusahaan (UMP), ditambah santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Yang bersangkutan belum menjadi peserta BPJS TK sehingga negara tidak bisa melindunginya sesuai Undang - Undang yang berlaku," katanya.
Namun demikian ujar Seto, pihaknya telah melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan investigasi kecelakaan nya dan berapa jumlah yang harus dibayar sebagai kewajiban perusahaan ke ahli waris sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.
"Nantinya oleh pihak pengawas ketenagakerjaan pihak perusahaan diharuskan membayarkan hak almarhum sesuai undang - undang yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak memasukan karyawannya ke kepesertaan BP Jamsostek.
"Apalagi perusahaan pembuatan kayu lapis kan merupakan perusahaan yang resiko kecelakaan kerjanya cukup tinggi," katanya.
Pemkot Tasikmalaya: 20 Persen
Pendapat yang sama disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda.
Menurut Rahmat, seluruh tenaga kerja memiliki hak yang sama yaitu harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, salah satunya melalui kepesertaan jaminan kerja oleh BPJS.