8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.
10. Apabila pekerja/buruh yang resmi menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, maka ada pemberitahuan seperti ini:
"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".
Selain mengecek di situs Kemnaker, bisa juga mengecek nama dan nomor rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di handphone.***