CAIR BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan: Cek Nama Anda di Sini, Pastikan Rp 1,2 Juta Sudah Masuk Rekening

- 11 November 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi: bantuan pemerintah
Ilustrasi: bantuan pemerintah /pixabay/Ekoanug /

POTENSIBISNIS - Pencairan BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan secara bertahan sejak Senin, 9 November 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan gelombang 2, dan sudah mulai dicairkan oleh pemrintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 untuk periode November-Desember telah dimulai sejak Senin kemarin, 9 November 2020.

Baca Juga: BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan: Sudah Cair, Cek Rekening Anda atau Klik Link Ini

Jumlah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan akan sama dengan termin pertama, yaitu Rp 1,2 juta.

Dana ini disalurkan untuk para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dilansir dari Antara pada Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Peringatan Hari Ayah Nasional Ternyata Berawal dari Lomba Surat di Hari Ibu, Ini Sejarahnya

Ida mengatakan, pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak. Hal itu lantaran proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida.

Untuk memastikan apakah dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2 atau tidak, bisa langsung cek namanya cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

10. Apabila pekerja/buruh yang resmi menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, maka ada pemberitahuan seperti ini:

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Selain mengecek di situs Kemnaker, bisa juga mengecek nama dan nomor rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di handphone.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah