Video Viral Anggota TNI Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq', ini Pasal yang Dilanggarnya

- 11 November 2020, 17:52 WIB
Unggahan salah satu anggota TNI di Twitter.
Unggahan salah satu anggota TNI di Twitter. /twitter.com/ @detektive88

POTENSIBISNIS - Beredar video viral anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berteriak menyerukan "kami bersamamu Habib Rizieq Shihab". Sontak video tersebut mendadak menjadi viral meramaikan jagat dunia maya.

Diketahui, video anggota TNI viral beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadir di Pemberian Bintang Mahaputera, Mahfud MD Beri Penjelasan Seperti ini

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.

Terungkap sebelumnya, anggota TNI dalam video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Terkait hal tersebut, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan akan memberikan sanksi terhadap seorang anggota TNI tersebut. Refki menuturkan, perbuatan dari Asyari tersebut telah bertentangan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Syekh Ali Jaber: ini Tandanya Umat Islam Cinta Kepadanya

Perbuatan Asyari tutur Refki telah bertentangan dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sebagaimana dikutip dari laman RRI pertanggal 11 November 2020.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah