BLT Tahap 2 Subsidi Gaji Pekerja Sudah Cair, yang Tidak Punya NPWP Bagaimana Nasibnya?

- 7 November 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/


POTENSIBISNIS - Pemerintah menyatakan, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 subsidi gaji pekerja akan disalurkan pada pekan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Jumat 6 November 2020 sudah mencarikan secara bertahap BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja.

Namun, sebagian penerima gagal mendapatkan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja tersebut.

Baca Juga: Video Syur Artis Cantik Viral , Pengacara Hotman Paris Langsung Minta Siapkan Pengacara

Pasalnya, sejumlah penerima yang sebelumnya mendapatkan BLT tahap i subsidi gaji pekerja, pada pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali ini gagal untuk menerima kembali.

Sebab pihak Kemnaker, menyebutkan harus memadankan dan bantuan subsidi gaji/upah pekerja dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.

"Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini dengan data wajib pajak di Kemenkeu," kata Menaker Ida Fauziyah sebagai dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Harap Insnetif Prakerja Gelombang 11 Cair, Jika Anda Termasuk 5 Golongan Ini

Perlu diketahui bawah pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali terdiri dari dua bagian, yakni pertama bagi yang memiliki NPWP, kedua bagi yang tidak memiliki NPWP.

Berdasarkan dua kategori tersebut, keduanya di bayar oleh perusahaan di mana tempat kerja calon penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja.

Karena itu, untuk memastikan data NPWP tersebut, bagi para calon peneriman BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja perlu meminta data ke HRD perusahaan masing-masing tempat bekerja.

Baca Juga: Mengejutkan! UAS dan Amien Rais Dibidik Menjadi Anggota Majelis Syuro Pada Deklarasi Partai Masyumi

Selain itu, harus ada laporan bahwa calon penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini benar-benar bergaji di bawah Rp5 juta per bulannya atau tidak.

Sebagaimana dicontohkan, di mana pekerja yang bergai Rp4,5 juta tidak terdekteksi di Direktorat Jendral Pajak.

Maka dipastikan, jika Anda memiliki laporan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja tersebur.

Lantas siapa yang tidak mendapatkan gelombang 2, ini adalah mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahan tidak terlalu besar.

Sehingga oleh KPK dibuat saran ke Kemenaker supaya data ini diperiksa melalui Direktorat Jendral Pajak.

Karena itu, ingat Anda wajib meminta data ini ke perusahaan agar pekerja mengetahui apakah perusahaannya telah membayar pajak sesuai dengan gaji Anda atau tidak.

Ini adalah data perusahaan ke perpajakan yang merupakan bukti bahwa perusahaan sudah membayar pajak Anda, seperti dikutip dari kanal YouTube Guru Dok TV, Jumat 6 November 2020.

Sebagaimana dikabarkan ringtimesbali.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul, "BLT BPJS Gelombang 2 Mulai Cair, Sejumlah Penerima 'Menangis' Karena hal Ini".

Pemerintah menyatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tahap II akan dicairkan pada pekan ini.

Kepastian disampaikan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin Kamis 5 November 2020 lalu. "Rencana akhir pekan ini mulai gelombang kedua disalurkan," katanya.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30 triliun untuk menyalurkan BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Sejauh ini, dana sudah terserap 50 persen dari total, yakni Rp15 triliun.***(Tri Widiyanti/RingtimesBali)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x