Digelar Awal November, 10.000 Buruh Siap Demo Tolak Omnibus Law dan Kenaikan UMP di Lokasi Ini

- 1 November 2020, 15:30 WIB
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberikan tanggapan terkait tidak naiknya UMP 2021.
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberikan tanggapan terkait tidak naiknya UMP 2021. /ANTARA/Andi Firdaus

POTENSI BISNIS - Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2021, telah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tidak ada kenaikan atau penurunan UMP 2021, namun masih sama dengan tahun 2020.

Merespon keputusan tersebut, ribuan buruh yang tergabung dalam Kelompok Pekerja Indonesia akan gelar aksi serentak.

Baca Juga: UMP Jakarta 2021 Naik, Anies Baswedan Kasih Bonus Bagi Peserta Kartu Prakerja

Aksi serentak ribuan buruh tersebut akan digelar Senin, 2 Oktober 2020 besok.

Terkonfirmasi setidaknya untuk wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta pendemo diperkirakan aka lebih dari 10 ribu buruh.

Aksi tersebut rencananya dilakukan di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, aksi massal tersebut dilakukan para pekerja dalam rangka menuntut pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja dan menuntut kepala daerah di Indonesia untuk menaikan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: Relawan Jokowi Minta Jatah Jabatan ke Erick Thohir, Wasekjen Demokrat: Kami Tetap Menunggu Janji

“Kalau di Jawa barat aksinya di Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Kepulauan Riau di Batam dan beberapa lainnya,” ungkapnya saat disiarkan di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 31 Oktober 2020 sebagaimna dikutip potensibisnis.com "2 Hari Lagi, 10.000 Buruh Akan Kepung Dua Lokasi Ini Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law"

Ia pun meminta gubernur untuk tak mengindahkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan upah minimum 2021. 

Menurut Said, surat edaran sama dengan ajakan aparat kewilayahan yang boleh dipatuhi atau tidak oleh warganya.

“Harus diabaikan surat edaran, Tenaga kerja yang terkait dengan upah minimum 2021, dengan upah minimum 2020 atau naik 0 persen. Karena surat edaran ini bentuknya imbauan. Seperti pa RT membuat surat kerja bakti, warga ikut boleh juga tidak, ”jelas Said.

Seperti halnya di Jawa Tengah, lanjut Said, yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, ia berharap daerah lain khususnya Jawa Barat untuk ikut menaikan UMP 2021. 

Baca Juga: Saat Anies Baswedan Berprestasi Jubir Istana Sebut Jasa Ahok Jokowi, Fadli Zon: Ikut Ikutan Klaim

Terlebih Jawa Barat memiliki potensi industri yang lebih besar di wilayah Jawa Tengah.

“Faktanya Gubernur Jawa Tengah juga sudah mengeluarkan UMP-nya naik 3,27%. Artinya, Jawa Barat, Kang Emil harusnya naikan, kan baru keluar nih Jabar tidak menaikan UMP. Nah itu tidak fair, Jawa Barat ini potensi industri yang lebih besar dari Jawa Tengah, ”tukasnya. ***(Haidar Rais/prfmnews.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x