Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya

- 27 Oktober 2020, 07:35 WIB
ILUSTRASI: Demo buruh menyuarakan haknya belum lama ini.
ILUSTRASI: Demo buruh menyuarakan haknya belum lama ini. /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Upah minimum itu wajib ditetapkan oleh gubernur itu paling lambat 1 November untuk ditetapkan dan diumumkan.

Namun karena libur atau cuti bersama mulai Rabu, maka otomatis waktu kerja terakhir Selasa ini.

“Selama ini penetapan UMP berdasarkan PP78/2015 harusnya menggunakan KHL (kehidupan hidup layak). Tapi saat ini BPS belum menerbitkan KHL tersebut kemungkinan dikarenakan amanat soal KHL yang ada dari Permenaker 18/2020 baru awal Oktober ditetapkan sehingga BPS belum siap,” kata Rachmat kepada Pikiran-rakyat.com Senin, 26 Oktober 2020.

Dia berharap Selasa ini keputusan dari BPS sudah ada. Di sisi lain, jika KHL tidak kunjung muncul, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenaker yang Senin ini menggelar rapat formula perhitungan UMP 2021.

“UMP itu safety net. Di PP 78/2015 UMP itu dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan PDRB. Kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 sekaran 1,5 sampai 2 persen, yang parah PDRB anjlok besar jadinya minus. Kalau minus kan kasian juga bakal lebih kecil dari UMP 2020 yang Rp 1,8 juta itu,” ucap dia.

Dengan adanya cerita buruh ingin demo UMP agar tidak ditetapkan, pihaknya jelas keberatan.

Pasalnya dalam regulasi menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP, jangan sampai kabupaten kota menetapkan lebih rendah dari UMP.

“Kalau gubernur tidak menetapkan UMP, nanti gubernur mendapat sanksi kan setiap peraturan pemerintah harus dilaksanakan pemerintah daerah,” ucap dia.

Meski demikian, pihaknya akan siapkan perhitungan alternatif. Pihaknya bisa mengakomodir sesuai usulan Apindo yaitu UMP 2021 tidak naik atau nilainya tetap seperti UMP 2020.

“Atau katanya dari kemenaker ada surat edaran hari ini rapat mungkin nanti malem keluar. Besok (Selasa) bisa langsung disesuaikan, makanya nunggu itu. Karena memang kami dilematis kalau kita naikkan walaupun tanpa regulasi sekarang para pengusaha boro-boro untuk naik untuk yang normal saja sekarang sudah minta ampun,” ujar dia.***pikiran-rakyat.com/Novianti Nurulliah

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x