Batal Temui Kapolri Idham karena Tak Masuk Kantor, Akhirnya KAMI Sampaikan Petisi ke Jurnalis

- 15 Oktober 2020, 17:58 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin. /RRI/

Namun mereka tak mendukung aksi perusakan fasilitas umum.

Baca Juga: ShopeePay Day Rayakan 11.11 Big Sale Dapatkan Voucher Gratis Ongkir Minimun Belanja Rp0 Lebih Hemat

"KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi," pungkasnya.

Poin ketujuh, KAMI menuntut pembebasan para tokoh.

Mereka menilai UU ITE yang dijadikan dasar penangkapan tak sesuai asa demokrasi.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah