Sindir UU Ciptaker, Hotman Paris Jelaskan Betapa Sulitnya Buruh Gugat Pesangon

- 12 Oktober 2020, 13:54 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea singgung UU Ciptaker
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea singgung UU Ciptaker /Instagram hotmanparisofficial

POTENSI BISNIS - Hotman Paris Pengacara kondang nasional yang kerap kali menuntaskan kasus yang rumit, turut mengomentari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Hotman berdasakan pengalamannya jadi Pengacara, rata-rata kasus buruh adalah sulitnya menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya panjang. 

UU Ciptaker yang diketahui telah di sahkan pada 5 Oktober 2020 dalam rapat Paripuna DPR RI.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Tayangan Film Punisher: War Zone di Bioskop Trans TV Nanti Malam

"Setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi Pengacara. Masalah yang bekerja dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," tulis Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu 11 Oktober 2020.

Sebelum UU Ciptaker disahkan, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon buruh yang telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Sebelum UU Ciptaker, korban PHK dihadapkan dengan kondisi sulit terutama yang melayani permasalahan pesangon. 

Jika buruh ingin menuntut hak pesangon ke pengadilan, maka dibutuhkan Pengacara.

Baca Juga: Pengolahan Perikanan UMKM Harus Tersebar Merata, KKP: Saat Ini Baru Sekitar 62.000 Jumlahnya

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x