POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi DKI akan melonggarkan kebiakan rem darurat ibu kota pada Senin, 12 Oktober 2020 besok.
Mulai Senin, Anies Baswedan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Keputusan itu disampaikan melalui keterangan tertulis dalam situs pemprov DKI, pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming MotoGP Le Mans, Prancis 2020 Saksikan di Trans 7 Hari Ini 11 Oktober
Tidak menutup mata, Pemprov DKI yang dipimpin oleh Anies Baswedan menyadari penularan masih terjadi peningkatan.
Namun, terjadi penurunan dari kenaikan kasus positif.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
Selain itu Anies Baswedan pada Minggu 11 Oktober 2020 dalam keterangannya menjelaskan kebijakan rem darurat akibat peningkatan kasus positif akan di longgarkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Daftar Kartu Prakerja Lewat Situs https://prakerja.vip Bisa Terima Insentif Rp600 Ribu