SYL Pernah Tolak Uang dalam Kardus saat Menjabat Wagub Sulsel

- 11 Juni 2024, 09:45 WIB
SYL), disebut pernah menolak uang dalam satu kardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008.
SYL), disebut pernah menolak uang dalam satu kardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008. /Antara/

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Baca Juga: HAPPY ENDING! Akhir Cerita Cinta Tanpa Karena, Dipta dan Nuna Hidup Bahagia Usai Semua Konflik Selesai Sudah

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah