Presiden Jokowi Ungkap Deretan Hoaks yang Termakan Buruh dan Mahasiswa Penolak UU Omnimbus Law

- 10 Oktober 2020, 15:20 WIB
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.*
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.* /Pikiran-Rakyat.com

Padahal tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," bebernya.

"Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," jelasnya.

Kemudian hoaks soal perusahaan bisa mem-PHK kapan pun buruh/pegawai secara sepihak. Juga hoaks soal jaminan sosial dihapuskan.***

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah