POTENSI BISNIS – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan instruksi kepada para bupati dan wali kota untuk memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa takaran atau isi tabung LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi, yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Atasi Jerawat di Bandung dengan Minyak Ikan, Solusi Alami dan Ampuh
Dengan memastikan setiap tabung LPG 3 kg berisi sesuai standar, pemerintah berupaya menjaga keadilan dalam distribusi subsidi dan memastikan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar terpenuhi secara optimal.
"Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini," ujar pria yang akrab disapa Zulhas di Jakarta, beberapa waktu lalu tepatnya pada Sabtu, 26 Mei 2024.
Lebih lanjut, Zulhas menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Pengawasan ini sangat krusial mengingat pihaknya telah mengidentifikasi adanya 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan.
Zulhas menjelaskan bahwa keterlibatan aktif pemerintah daerah akan membantu memastikan bahwa SPBE beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga konsumen tidak dirugikan. Sebaran dari 11 SPBE yang terindikasi melakukan kecurangan ini meliputi berbagai wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.