Waduh, Takaran Tabung Gas LPG 3 Kg di Bandung Tidak Sesuai, Mendag Turun Tangan

- 26 Mei 2024, 11:18 WIB
Mendag perlihatkan tabung gas 3kg yang tidak terisi maksimal. Tabung-tabung tersebut diamankan dari 11 SPBE
Mendag perlihatkan tabung gas 3kg yang tidak terisi maksimal. Tabung-tabung tersebut diamankan dari 11 SPBE /Antara/

Eddy menyebutkan bahwa permintaan penjelasan ini kemungkinan besar akan dilakukan pada minggu depan, mengingat Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi Pertamina dan direksi anak perusahaannya.

"Kami mendesak Pertamina segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi untuk menindak pemilik Saluran Pengisian Bahan Bakar Energi (SPBE) yang nakal. Tentu ini menjadi keprihatinan dan harus segera menjadi atensi untuk pihak Pertamina," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Mei 2024.

Menurut Eddy, praktik ini tidak hanya mengambil keuntungan secara tidak sah, tetapi juga merugikan konsumen. Para pemilik SPBE yang nakal memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri mereka sendiri.

Mereka dengan sengaja melanggar aturan dan standar yang berlaku demi memperoleh keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumen. Praktik seperti ini mencerminkan kurangnya integritas dan tanggung jawab dari para pelaku usaha yang seharusnya melindungi hak dan kepentingan konsumen.

Lebih dari itu, para pemilik SPBE yang tidak bertanggung jawab ini juga mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Subsidi ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan energi. Namun, dengan tindakan yang tidak etis ini, mereka merampas hak masyarakat untuk mendapatkan subsidi yang layak. Akibatnya, subsidi yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh banyak orang justru dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

"Di dalam setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp 11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, ia mengambil subsidi negara Rp 5.500 per tabungnya. Katakan saja SPBE tersebut melayani pengisian 2000 tabung per harinya, maka negara dirugikan 11 juta rupiah per hari atau empat milyar rupiah per tahun," jelasnya.

"Apalagi jika si pelaku usaha kemudian menjual LPG yang ditahan tersebut dengan harga pasar. Semakin berlipat keuntungan tidak sahnya, sementara negara dan konsumen jelas dirugikan," pungkas Eddy.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah