Waduh, Takaran Tabung Gas LPG 3 Kg di Bandung Tidak Sesuai, Mendag Turun Tangan

- 26 Mei 2024, 11:18 WIB
Mendag perlihatkan tabung gas 3kg yang tidak terisi maksimal. Tabung-tabung tersebut diamankan dari 11 SPBE
Mendag perlihatkan tabung gas 3kg yang tidak terisi maksimal. Tabung-tabung tersebut diamankan dari 11 SPBE /Antara/

Berdasarkan uji sampel yang dilakukan pada setiap SPBE di wilayah-wilayah tersebut, ditemukan bahwa tabung LPG 3 kg yang seharusnya berisi penuh ternyata hanya terisi 2,2 hingga 2,8 kg. Temuan ini menunjukkan adanya pengurangan isi yang signifikan, yang dapat merugikan konsumen dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik-praktik curang tersebut.

"Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tanggerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai," ucap Zulhas.

Menteri Perdagangan menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan distributor LPG untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar. Koordinasi yang baik akan membantu memastikan bahwa setiap tahap dalam proses distribusi, mulai dari pengisian hingga penyaluran kepada konsumen, dilakukan dengan benar.

Selain itu, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyaluran yang tidak sesuai aturan, seperti pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG, yang dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.

Dalam upaya menjaga kelancaran distribusi dan kualitas LPG, bupati dan wali kota diminta untuk aktif terlibat dalam pengawasan. Mereka diharapkan melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayahnya masing-masing, memastikan bahwa setiap distribusi dilakukan secara adil dan tepat waktu.

Keterlibatan aktif pemerintah daerah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari program subsidi LPG dengan lebih baik. Dengan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

"Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi)," tutur Mendag.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah dikenai sanksi administrasi atau peringatan karena tidak mengisi tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku. Zulhas menegaskan bahwa jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, izin usaha SPBE tersebut akan dibekukan atau dicabut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang mengharuskan pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor barang dalam kemasan untuk menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Dalam konteks ini, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut diketahui mengurangi jumlah pengisian tabung LPG 3 kg sebanyak 200-700 gram. Menanggapi pelanggaran ini, Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga yang bertanggung jawab atas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah