Ia menekankan bahwa ada pejabat eselon I dan II yang juga ikut dalam rombongan ke Arab Saudi.
"Bahwa dari kumpul-kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegiatan Kementerian Pertanian. Tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon II. Mereka naik pesawat, mereka naik jet ke mana-mana, jadi bukan untuk pribadi beliau (SYL) duit itu," jelas Djamaludin.
Dakwaan SYL
Jaksa mendakwa SYL dengan tuduhan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
SYL diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi, dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023.
SYL dan rekan-rekannya tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***