Ia menambahkan bahwa jika perubahan ini dibiarkan, akan ada perubahan kelima, keenam, dan seterusnya, yang tidak membawa penguatan apapun.
Wahiduddin menyarankan agar presiden mengusulkan penyusunan UU pengganti UU MK yang lebih lengkap dan melibatkan publik secara komprehensif dalam prosesnya.
“MK harus diperkuat dan siap menghadapi berbagai ancaman yang mungkin muncul,” tutupnya.***