Revisi UU MK Diam-diam, Mengancam Independensi Mahkamah Konstitusi?

- 18 Mei 2024, 08:17 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Antara/Hafidz Mubarak A/

POTENSI BISNIS - Perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) seringkali dilakukan sebagai reaksi terhadap peristiwa tertentu.

Dalam satu dekade terakhir saja, UU MK telah diubah hampir empat kali. Namun, perubahan-perubahan ini tidaklah substansial dan hanya berfokus pada masa jabatan dan persyaratan usia hakim MK.

“Padahal, masih banyak hal krusial lain yang bisa dan seharusnya diubah dengan lebih signifikan,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Dr. I Dewa Gede Palguna dalam diskusi publik bertajuk “Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi” pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga: Ghani Sumringah Dicintai Seutuhnya oleh Anggun, tapi Kebahagiaan Mereka Hanya Sesaat, Cinta Tanpa Karena

Palguna menekankan pentingnya penambahan aturan yang melindungi hak warga negara dalam UU MK. Ia mencontohkan situasi di mana seorang warga negara mengajukan gugatan ke pengadilan tetapi kemudian menemukan bahwa norma tertentu merugikannya.

“Dalam kasus seperti itu, MK harus menentukan apakah norma tersebut merugikan atau tidak. Jika ya, maka perkara tidak perlu dilanjutkan,” ujarnya sebagaimana dilaporkan oleh kontributor Pikiran Rakyat, Dewiyatini.

Namun, perubahan yang dilakukan justru menjauh dari isu-isu krusial, dan malah memancing ketegangan antara supremasi konstitusi dan hukum.

Mantan Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tiga kali perubahan UU MK hanya membahas masa jabatan dan pengawasan hakim.

Perubahan keempat pun masih berkutat di area yang sama. Menurutnya, pembahasan mengenai perubahan hukum acara di MK tidak pernah diselesaikan.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah