Baca Juga: 7 Tanda Seseorang Hanya Penasaran dan Tidak Benar-Benar Menyukai Kamu, Jangan Terkecoh
“Perubahan yang ada selalu berkaitan dengan rekrutmen, masa jabatan hakim, usia hakim, dan pengawasan yang serius mengancam negara hukum,” katanya.
Zoelva menduga ada niat di balik perubahan ini untuk melemahkan atau setidaknya mengganggu independensi MK.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia bisa belajar dari negara lain yang telah melakukan hal serupa untuk melemahkan MK, misalnya dengan mengubah periodisasi atau menghambat kuorum.
Zoelva berharap agar tidak ada lagi upaya mengganggu independensi MK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, MK harus terus diperkuat untuk menjaga dan melindungi konstitusi serta sistem politik di Indonesia. Ia juga berharap ada kesadaran dari para pembuat UU bahwa perubahan yang mereka lakukan bisa berbahaya.
“Saya tidak yakin perubahan ini akan ditolak dalam paripurna meskipun disetujui saat reses. Tetapi, mungkin saja ada kesadaran baru untuk tidak menyetujui UU ini,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim MK periode 2014-2024, Wahiduddin Adams, menyatakan bahwa MK akan terus berhadapan dengan konstitusi.
Menurutnya, perubahan yang berulang-ulang tidak akan membawa perubahan signifikan. “Siapkan UU pengganti UU MK, bukan malah diubah terus,” katanya.