"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," kata Ida.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
Bagi pekerja yang sebelumnya telah memiliki akun Kemnaker, hanya perlu mengakses web resmi Kemnaker di smartphone atau komputer.
Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis di www.pln.co.id Bisa Secara Online atau Offline Simak Berikut
Pilih menu ‘Daftar’ di bagian kanan atas tampilan laman tersebut dan menu ‘Masuk’ akan muncul setelahnya.
Setelah itu, pekerja akan diminta untuk log ini dengan memasukkan No. KTP atau No. HP atau Email diikuti dengan Password. Klik ‘Masuk Sekarang’.
Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun terlebih dahulu. Di menu ‘Masuk’ yang sebelumnya muncul, pilih ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Pada halaman yang muncul, pekerja akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan biodata dan akun.
Pada bagian biodata, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No. KTP dan nama ibu kandung.
Pada bagian akun, silahkan masukkan data alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password. Klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.