2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah pandemi covid – 19 menghentikan semua pekerjaan sehingga tidak dapat menghasilkan uang.
Baca Juga: Terkait Tsunami 20 Meter di Selatan Pulau Jawa, BMKG Angkat Bicara Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Terjadi
Baca Juga: Gelaran Debat Capres AS Donal Trump dan Joe Biden, Rupiah Menguat Bahkan Posisi Terbaik Kedua ASIA
Pendataan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemdikbud sebagai penghimpun data pekerja seni yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Pendataan tersebut dilakukan dengan sistem seleksi yang sangat ketat dan validasi terkait nama, alamat, NIK, dan bukti karya seni sebagai portofolio hasil karya untuk penyaluran dana bantuan yang efektif dan tepat sasaran.
Sehingga validasi data tersebut dipastikan akurat yang nanti akan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK dan Kemensos untuk selanjutnya diproses untuk penyaluran dana.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Tahap 5 Segera Cek Nama Anda Jika Belum Dapat Bisa Lapor bantuan.kemnaker.go.id
Dikarenakan sebagian akses para pekerja seni dan budaya masih jauh dari internet, bantuan sosial dari pemerintah tersebut masih banyak para pelaku budaya dan pekerja seni belum mengetahui.***(Feby Pristiwanto Santoso/Semarangku.com)