Bagaimana Cara Dapatkan Kuota Kemendikbud? Simak Begini Langkah-langkahnya Jika Anda Belum Terima

- 29 September 2020, 22:33 WIB
Kuota Kemendikbud.*
Kuota Kemendikbud.* /@kemdikbud.ri/Instagram

POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan subsidi kuota internet gratis untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Subsidi kuota Kemendikbud itu, guna membantu tenaga pendidik dan pelajar dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pihaknya telah menyalurkan subsidi kuota gratis pada tahap I. Sedangkan, bantuan tahap dua ini, mulai disalurkan tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Soal Megathrust Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, BMKG Mendorong Penelitian dan Kajian Lebih Lanjut

Jumlah besaran kuota internet yang diberikan pun setiap jenjang pendidikan dibedakan, untuk PAUD mendapat 20 GB per bulan.

Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan di jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

 Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud Tak Bisa Akses Youtube, Simak Begini Alasannya

Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut.

jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.

Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.

Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan yakni.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).***

Artikel ini telah tayang dalam portal semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul,"Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini!".(Risco Ferdian/Semarangku.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah