Kuota Kemedikbud dapat Digunakan untuk Mengakses 19 Aplikasi Pembelajaran

- 29 September 2020, 14:43 WIB
tangkap layar instagram kemendikbud.ri pengumuman kuota gratis
tangkap layar instagram kemendikbud.ri pengumuman kuota gratis /instagram/@kemendikbud.ri

POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, kuota belajar pada bantuan kuota internet gratis dapat digunakan untuk mengakses 19 aplikasi pembelajaran.

Ke-19 aplikasi dan situs tersebut, yakni Aminin, Ayoblajar, Bahaso, Birru, Cakap, Duolingo, Edmodo, Eduka System, Ganeca digital, Google Classroom, Kipin School 4.0, Microsoft Education, Quipper, Ruang Guru, Rumah Belajar, Sekolah.Mu, Udemy, Zenius, dan Whatsapp.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud. Menurutnya, dantuan kuota internet kepada peserta didik dan tenaga pendidik tersebut mulai diberikan pada September hingga Desember.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Prediksi Bergerak Variatif Bersamaan dengan Digelarnya Debat Capres Amerika Serikat

"Sampai saat ini baru 19 aplikasi untuk kuota belajar. Kami menerima masukan, jika ada usulan penambahan aplikasi lainnya," kata Muhammad Hasan Chabibie dalam taklimat media di Jakarta, Selasa 29 September 2020. 

Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk jenjang PAUD, peserta didik mendapatkan 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Untuk jenjang SD hingga SMA, peserta didik mendapatkan 35 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.

Selanjutnya, pendidik mulai jenjang PAUD hingga SMA mendapatkan 42 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar, dan dosen serta mahasiswa sebanyak 50 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara Menegaskan Realisasi Anggaran PEN Harus Tepat Sasaran

Hasan menambahkan pihaknya memang tidak memasukkan aplikasi Youtube pada kuota belajar, karena lebih banyak hiburannya dibandingkan pembelajarannya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x