Dalam rangka memfasilitasi pemindahan tambahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan bahwa para pegawai negeri sipil yang berpindah memiliki akomodasi di ibu kota baru.
"Kami diminta oleh Presiden untuk menyiapkan secara komprehensif terkait dengan rencana pemindahan ASN ke IKN. Tetapi ini tergantung dengan jumlah tempat yang disiapkan oleh Kementerian PU," pungkas Anas.***