menurut Erdi, setiap anggota personel yang diberi tugas untuk melakukan pengawalan akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap individu yang terlibat dalam proses pelipatan surat suara ketika masuk dan keluar.
"Petugas Kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk," terangnya.
Erdi menambahkan, penjagaan ketat ini sebagai respon terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses Pemilu.
"Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif," tukasnya.***