Selain itu, menurutnya, ada data 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dinyatakan tidak berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, bahwa pemerintah sudah menerima data 2,5 juta pekerja penerima subsidi gaji pada gelombang pertama dan 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen di antaranya sudah menerima subsidi gaji.
Baca Juga: Kabar Gembira BLT Tahap 3 Sudah Masuk Rekening Bank BCA, BNI dan BNI Syariah, Segera Cek Rekeningmu
Lebih lanjut, menurut Haiyani, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,97 juta pekerja atau 99,28 persen dari sasaran pada gelombang kedua.
Penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga, kata dia, baru mencakup 1,43 pekerja atau 40,9 persen dari sasaran. Seperti diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com sebelumnya, "BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2,8 Juta Nomor Rekening Calon Penerima BLT Tahap Empat".
Informasi lebih lanjut mengenai program BPJS Ketenagakerjaan dan penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bisa diakses dari akun media sosial resmi @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram, @bpjstkinfo di Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan di Facebook.***(Dicky Aditya/Galamedia)