BI Memutuskan Perpanjang Insntif GWM Kredit UMKM Guna Mendorong Program PEN

- 17 September 2020, 19:29 WIB
Kantor Bank Indonesia. Rencana revisi UU BI dinilai tak perlu di tengah ancaman resesi.
Kantor Bank Indonesia. Rencana revisi UU BI dinilai tak perlu di tengah ancaman resesi. /ANTARA

POTENSI BISNIS - Bank Indonesia memutuskan memperpanjang insentif pelonggaran giro wajib minimum (GMW) guna mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

GWM tersebut, sebesar 50 basis poin bagi perbankan yang menyalurkan kredit UMKM, ekspor impor, dan kredit non UMKM sektor prioritas hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan terkait pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak wabah virus corona.

Baca Juga: Kemenkop UKM Mengupayakan LPS Koperasi Masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

“Dari sebelumnya hingga 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam telekonferensi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) September 2020 di Jakarta, Kamis 17 September 2020. 

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Antara. Peraturan itu sebelumnya berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dengan pelonggaran itu, akan mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online Gelombang 9 Lewat Hp, Cukup 10 Menit dan Trik Agar Lolos

Dalam RDG periode September 2020 itu, kata dia, bank sentral ini juga menempuh langkah lain untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, di antaranya melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kemudian, ia menambahkan, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance  kebijakan moneter yang ditempuh, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu, katanya, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM.

Baca Juga: Live Streaming Laga Friendly Macth U-19 : Indonesia vs Qatar Part 1 Saksikan di NET TV dan MOLA TV

Caranya, lanjut dia, melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar nol persen untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai 31 Desember 2020. 

Menurutnya, BI akan menempuh kebijakan lanjutan dalam mendukung program PEN, dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global.

Serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Soal Revisi UU, Gubernur BI Menyatakan Bahwa Pemerintah Harus Beri Jaminan Terkait Independensi

“Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x