Soal Revisi UU, Gubernur BI Menyatakan Bahwa Pemerintah Harus Beri Jaminan Terkait Independensi

- 17 September 2020, 18:54 WIB
Bank Indonesia
Bank Indonesia /Instagram BI

POTENSI BISNIS - Wacana revisi Undang-undang Bank Indonesia (BI), Gubernur BI Perry Warjiyo menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa jaminan pemerintah terkait independensi bank sentral ini.

“Kami sudah mencermati pada 2 September 2020, Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi Bank Indonesia. Saya kira itu sudah jelas,” kata Perry Warjiyo dalam keterangan pers daring usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis 17 September 2020

Selain itu Perry juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 4 September 2020, yang menyebutkan bahwa pemerintah belum membahas revisi UU BI tersebut.

Baca Juga: Kominfo Mendorong UMKM untuk Memanfaatkan Platform Digital di Tengah Pandemi Covis-19 Ini

Baca Juga: Vivo V20 Harga dan Spesifikasinya akan Menggoda Anda Ditambah dengan Vivo V20 SE

“Saya kutip, mengenai revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini,” kata Perry.

Menteri Keuangan, lanjutnya, menegaskan penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

Beberapa hari terakhir wacana terkait revisi UU BI mencuat ke publik, salah satunya dengan kemunculan Dewan Moneter.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Tahap 3 Sudah Masuk Rekening Bank BCA, BNI dan BNI Syariah, Segera Cek Rekeningmu

Baca Juga: UPDATE: Pasien Sembuh Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.585 Orang, per 17 September 2020

Baca Juga: Penting untuk Disimak, 4 Hal yang Harus Diperhatikan agar Panen Wortel Lebih Maksimal

Hal itu, memicu sejumlah pihak termasuk kalangan ekonom mengkhawatirkan BI tidak bisa independen.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x