BLT Tahap 3 Terlambat Cair, Ternyata Ini Kendala yang Sedang di Selesaikan Pihak Kemnaker

- 15 September 2020, 19:46 WIB
Tangkap layar BLT  BPJS Ketenagakerjaan.*
Tangkap layar BLT BPJS Ketenagakerjaan.* //BPJS Ketenagakerjaan

POTENSI BISNIS - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengungkapkan hingga per-10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah telah dilakukan kepada 5.248.226 pekerja atau 95,4 persen dari total 5,5 juta orang penerima di tahap I dan II.

Rinciannya, realisasi tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Sedangkan tahap II telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak tiga juta orang.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Delombang 9 Segera Dibuka, Ingat Jangan Pernah Sepelekan Hal Berikut Ini!

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," ujar Soes dikutip dari keterangan persnya, Minggu, 13 September 2020.

Soes berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek.

Selain itu, kata dia, Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

"Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ucap Soes.

Baca Juga: ILC Malam Ini di TVOne Live Streaming: Mengusung Teman Pro dan Kontra PSSB Ketat Jakarta

Terkait pencairan subsidi upah tahap 3, Soes menjelaskan bahwa pihak Kemenaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima.

Pasalnya, data penerima BLT tahap 3 jumlahnya lebih banyak dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan empat hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020," tandasnya.

Baca Juga: Saksikan Bioskop Trans TV : The Cirlce di Bintangi Emma Watson dan Tom Hanks Malam Ini

Baca Juga: BLT Tahap 3 Belum Anda Terima? Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah atau BLT tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi upah ini.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x