Ada beberapa bantuan sosial yang diberikan pemerintah selama enam bulan masa pandemi COVID-19 antara lain, bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yang merupakan pengalihan sebagian anggaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian, ia menambahkan, terdapat juga bantuan diskon hingga penggratisan tarif listrik, subsidi melalui Kartu Prakerja, bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada usaha mikro kecil sebesar Rp2,4 juta.***