Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Kang Emil Panjatkan Do'a dan Imbau Masyarakat Lindungi Ulama
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menjelaskna, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.
Artinya, jika proses transfer dimulai Senin pekan depan, maka setidaknya dana akan masuk ke rekening bank swasta antara Kamis hingga Jumat.
Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemilik bank swasta apabila data sudah valid pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.***