Heboh Pengumuman PSBB DKI Jakarta, Arief Puyono Sebut Anies Layak di Nonaktifkan sebagai Gubernur

- 12 September 2020, 06:46 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono. /antara/

POTENSI BISNIS - Pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakrata Anis Baswedan membuat beberapa pihak khawatir.

PSBB jilid dua ini diprediksi akan membahayakan perekonomian secara mikro maupun makro.

Kritik muncul dari berbagai pihak atas pengumuman Anis prihal PSBB Total di Jakarta, bahkan ada yang menyatakan layak di berhentikan sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta. 

Baca Juga: Cara Termudah Jika Anda Gagal Terima BLT Rp500 Ribu per-KK, Hanya Menggunakan HP

Arief Puyono selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyarankan Prabowo Subianto selaku Menhan dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk segera menghadap Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana dilansir potensibisnis.com dari laman RRI.co.id Imbauan pertemuan tersebut guna membicarakan pemberhentian Anis dari Gubernur DKI Jakarta karena dinilai tidak mematuhi aturan pusat. 

"Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan Anies Baswedan," ujar Arief, pada Kamis 10 September 2020

Selain itu, Arief menyebutkan Jika Anis diberhentikan dari Gubernur DKI Jakarta, Gerindra sudah siap untuk menggantikan posisi orang nomor satu DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Sudah Berusaha tapi Tetap Gagal Dapat Kartu Prakerja Gelombang 8, Mungkin Anda Melewatkan Ini!

Baca Juga: Apakah NIK Anda Masuk Daftar Penerima BLT Rp500 Ribu per-KK Kemensos? Cek Melalui Link Ini!

"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul:"Gara Gara PSBB Kabar Nonaktifkan Anies, Prabowo Harus Menghadap Jokowi"

Alasannya, lanjut Arief, Anies diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa sepengetahuan dari pemerintah pusat.

"Anies sudah layak di non aktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya.

Menurutnya, dampak pengumuman Anies secara sepihak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat. Padahal masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang dicanangkan oleh Jokowi.

Sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Badrinath Ki Dulhaina, ada Si Cantik Alia Bhatt dan Pasangan Main Varun Dhawan di ANTV

Akibatnya, aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Anies mengklaim bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi Covid-19 sekarang ini.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota.***(Fauzan Evan/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x