“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.
Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucapnya.
Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Ratu Daun yang Membuat Rumah Anda Semakin Nyaman Ditempati
Baca Juga: Sinopsis Alive 2020 Film Tentang Wabah Zombie Masuk Terlaris di Korea Hadir di Layanan Streaming
Sebagai catatan, persyaratan penerima bantuan subsidi upah masih sama. Yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI, kemudian pekerja penerima upah.
Harus tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan sebesar Rp2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Seperti dikabarkan galamedia.pikiran-rakyat.com sebelumnya, "Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Sinyalkan Ada Perusahaan Nakal". Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***(Dicky Aditya/galamedia)