Menaker Ida Sinyalkan Terdapat Perusahaan yang Nakal Soal Data BLT Rp600 Ribu

- 9 September 2020, 21:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker/

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah imbau para pemberi kerja atau perusahaan, dan para pekerja membangun komunikasi soal data rekening.

Dimaksudkan, untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida pun berharap agar penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan agar tepat sasaran.

Baca Juga: Maaf! Penerima Bantuan PKH Mustahil Dapat Bansos Rp500 per-Kepala Keluarga

Menaker mensinyalkan kemungkinan adanya perusahaan nakal dengan memberikan data yang tidak benar.

"Kami ingatkan, pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida dikutip Rabu, 9 September 2020.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III.

Baca Juga: Yopie Latul Penyanyi Poco poco Dikabarkan Meniggal Dunia di Usia 65 Tahun

Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucapnya.

Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Ratu Daun yang Membuat Rumah Anda Semakin Nyaman Ditempati

Baca Juga: Sinopsis Alive 2020 Film Tentang Wabah Zombie Masuk Terlaris di Korea Hadir di Layanan Streaming

Sebagai catatan, persyaratan penerima bantuan subsidi upah masih sama. Yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI, kemudian pekerja penerima upah.

Harus tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan sebesar Rp2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Seperti dikabarkan galamedia.pikiran-rakyat.com sebelumnya, "Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Sinyalkan Ada Perusahaan Nakal". Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***(Dicky Aditya/galamedia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah