Baca Juga: Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Belum Dapat Bantuan Rp2,3 Juta? Segera Isi Formulir Online Ini
Berikut persayaratan secara rincinya :
1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
5. Bukan ASN.
6. Bukan anggota TNI/POLRI
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Meski Dinilai Membawa Kekacauan pada Pasar Kerja, Namun Ekonomi Digital Berdampak Positif