Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini

- 6 September 2020, 16:32 WIB
Tangkapan layar beranda laman e-form pendataan bagi penerima bantuan UMKM.*
Tangkapan layar beranda laman e-form pendataan bagi penerima bantuan UMKM.* /siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

Baca Juga: Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Belum Dapat Bantuan Rp2,3 Juta? Segera Isi Formulir Online Ini

Berikut persayaratan secara rincinya :

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

5. Bukan ASN.

6. Bukan anggota TNI/POLRI

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Meski Dinilai Membawa Kekacauan pada Pasar Kerja, Namun Ekonomi Digital Berdampak Positif

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x