Bye-bye TikTok Shop! Mendag Resmi Larang Jualan di Media Sosial

- 26 September 2023, 11:45 WIB
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop /Ilustrasi TikTok/

POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan drastis dengan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk melakukan transaksi jual beli. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, memicu berbagai respons di kalangan warganet.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, social commerce kini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk atau jasa. Transaksi langsung, termasuk pembayaran, akan dilarang.

Baca Juga: Bukan Hasil Tes Darah, Mama Rosa Tahu Ada Racun di Tubuhnya Berkat Kamera Reyna, Arumi Menggila, Ikatan Cinta

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi," kata Mendag Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Mendag Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah akan memisahkan media sosial dari social commerce. Ini dianggap penting untuk melindungi data pribadi pengguna dari eksploitasi oleh bisnis. Mendag Hasan juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur lebih ketat masuknya barang-barang dari luar negeri dengan tujuan memprioritaskan produk dalam negeri.

"Kalau dulu negatif list, kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu," ungkap Mendag Hasan. 

ia menekankan bahwa barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan barang dalam negeri, dengan persyaratan seperti sertifikat halal dan izin POM.

Namun, langkah tegas pemerintah ini mendapat respon negatif dari sebagian besar netizen. Di kolom komentar postingan Mendag Zulkifli Hasan di akun Instagram pribadinya, banyak netizen yang menyayangkan pelarangan TikTok Shop untuk berjualan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Akui Merasa Dieksploitasi Sebut Ada Kerancuan Film Dewasa dan Porno

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x