Biasanya, fotokopi ini akan dicap atau dilegalisir oleh lembaga yang berwenang untuk memberikan keabsahan salinan tersebut.
Legalitas Fotokopi Ijazah
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dapat diterima dalam pendaftaran CPNS.
Jawabannya adalah ya, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir memiliki legalitas yang sama dengan ijazah asli.
Legalisir adalah proses penandatanganan dan penandatanganan ulang dokumen oleh pejabat yang berwenang, seperti pejabat di kantor pemerintah atau notaris.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa fotokopi tersebut memang sah dan sesuai dengan ijazah asli.
Baca Juga: Akreditasi Kampus Perlu Dilegalisir atau Tidak? Pemberkasan CPNS 2023
Prosedur Pengunggahan Ijazah untuk CPNS 2023
Dalam rangka persiapan pemberkasan CPNS 2023, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengunggah ijazah Anda dengan benar:
Pemeriksaan Ijazah