Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi, Berikut Lokasi yang Menerapkannya

- 7 September 2023, 09:00 WIB
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif. /Antara/

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, akan memberlakukan tarif parkir disinsentif.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan bagi kendaraan yang belum melakukan maupun tak lulus uji emisi di 10 lokasi parkir milik Pemda.

"Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi," kata Ani, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Terungkap, Rencana Devan Selanjutnya Hancurkan Mama Rosa, eh Hal Tak Terduga Terjadi

"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," ujarnya.

Ani menjelaskan, penerapan tarif parkir tertinggi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Ani, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang, akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," tegas Ani.

Baca Juga: Manipulatif! Devan Ubah Isi Diary Sekar dengan Project Fotografer demi Bujuk Elsa Kembali Pulang, Ikatan Cinta

Ani mengatakan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," lanjutnya.

Inilah 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, di antara lain:

Baca Juga: Fabrizio Romano Sebut Philippe Coutinho Terima Tawaran Baru di Liga Qatar, Berlabuh ke Klub Mana?

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah