POTENSI BISNIS - Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar orang tua dari terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap david Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo untuk dihadirkan dalam persidangan perkara.
Adapun tujuan dihadirkannya orang tua terdakwa Mario Dandy yaitu untuk membahas restitusi atau ganti rugi dari pelaku kepada korban.
"Perlu kami sampaikan juga, berkaitan dengan restitusi, kami juga memberikan kesempatan Saudara, kami berharap pada saat itu juga Saudara gunakan sebaik-baiknya ya, baik untuk terdakwa Mario maupun terdakwa Shane," ujar Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Tipu Daya Devan Terbongkar, Elsa Ketahui Sosok Pemotret Orang Mirip Andin
Mendengar hal tersebut, penasihat hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga menanyakan maksud restitusi yang disampaikkan hakim.
"Kan ada permintaan (restitusi). Saudara kan harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada permintaan (restitusi) ini, Saudara tanggapi," jawab Alimin menjelaskan.
Kemudian, tim jaksa turut memaparkan maksud dari restitusi yang dibahas oleh Hakim Alimin dengan mengatakan pihak terdakwa Mario menyanggupi berapa restitusi yang bisa dibayarkan.