Rahmat Bagja sendiri telah mengusulkan kepada pemerintah dan KPU RI melalui laman resmi Bawaslu untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Bagja menyoroti potensi gangguan keamanan di suatu daerah yang dapat menghambat pelaksanaan pilkada.
Ia mencontohkan situasi di mana kepolisian akan kesulitan mendapatkan bantuan dari daerah lain jika terjadi gangguan keamanan dalam pilkada serentak.
Karena itu, Bagja berpendapat bahwa opsi penundaan perlu dibahas secara serius.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.***