Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung dan berperan aktif dalam menyediakan logistik untuk pilpres dan pilkada.
Meskipun pelaksanaan pemilu menjadi tugas KPU (Komisi Pemilihan Umum), pemerintah memiliki tanggung jawab terkait faktor keamanan dan distribusi logistik.
Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa faktor-faktor tersebut terpenuhi dengan baik.
Juri Ardiantoro, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), menambahkan bahwa pemerintah tetap mematuhi ketentuan undang-undang terkait waktu pelaksanaan pilkada.
Saat ini, belum ada skenario penundaan karena undang-undang yang mengatur waktu pelaksanaan pilkada belum diubah.
Juri juga menekankan bahwa pemerintah percaya bahwa KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu, mampu mengatur tahapan pilkada dengan baik.
Meskipun terdapat kompleksitas dalam menjalankan dua tahapan pemilu secara serentak, pemerintah meyakini bahwa kedua lembaga tersebut dapat menyinkronkan dan mengelola sumber daya yang ada untuk memastikan kualitas pemilu dan pilkada tetap terjaga.
Hingga saat ini, tahapan pemilu masih berjalan lancar. Juri menyampaikan keyakinannya bahwa KPU dan Bawaslu mampu mengatasi tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak.