Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Berbagi Kekecewaan Penundaan Pilkada 2024

- 14 Juli 2023, 21:00 WIB
Kolase Foto Rahmat Bagja dan Moeldoko
Kolase Foto Rahmat Bagja dan Moeldoko /

POTENSI BISNIS - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengungkapkan bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, pada dasarnya hanya berbagi kekecewaan dan curahan hati mengenai opsi penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.

Moeldoko menjelaskan bahwa Rahmat Bagja belum mengajukan secara resmi usulan penundaan tersebut atas nama lembaga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga: UPDATE Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Berniat Beli Foto Mirip Andin, eh Devan Justru Tak Jual, Kenapa?

Moeldoko juga menekankan bahwa sampai saat ini pemerintah tidak melakukan intervensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden (pilpres) dan pilkada serentak tahun 2024.

Rahmat Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI, sebelumnya mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi permasalahan dalam pelaksanaan pilkada serentak pada bulan November 2024.

"Belum (pengajuan resmi), curhat kok resmi," kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

Hal ini disebabkan oleh jadwal pilkada yang berdekatan dengan pelantikan presiden terpilih pada bulan Oktober 2024. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pilkada tahun 2024 ditunda.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 14 Juli 2023: Tak Kuat Tahan Gejolak Asmara Membara, Bianca Tembak Baskara

Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung dan berperan aktif dalam menyediakan logistik untuk pilpres dan pilkada.

Meskipun pelaksanaan pemilu menjadi tugas KPU (Komisi Pemilihan Umum), pemerintah memiliki tanggung jawab terkait faktor keamanan dan distribusi logistik.

Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa faktor-faktor tersebut terpenuhi dengan baik.

Juri Ardiantoro, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), menambahkan bahwa pemerintah tetap mematuhi ketentuan undang-undang terkait waktu pelaksanaan pilkada.

Saat ini, belum ada skenario penundaan karena undang-undang yang mengatur waktu pelaksanaan pilkada belum diubah.

Juri juga menekankan bahwa pemerintah percaya bahwa KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu, mampu mengatur tahapan pilkada dengan baik.

Meskipun terdapat kompleksitas dalam menjalankan dua tahapan pemilu secara serentak, pemerintah meyakini bahwa kedua lembaga tersebut dapat menyinkronkan dan mengelola sumber daya yang ada untuk memastikan kualitas pemilu dan pilkada tetap terjaga.

Baca Juga: Usai Lihat Foto Mirip Andin, Reyna Bilang Mamanya Masih Hidup, Merengek pada Al Susul ke Ceko, Ikatan Cinta

Hingga saat ini, tahapan pemilu masih berjalan lancar. Juri menyampaikan keyakinannya bahwa KPU dan Bawaslu mampu mengatasi tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak.

Rahmat Bagja sendiri telah mengusulkan kepada pemerintah dan KPU RI melalui laman resmi Bawaslu untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Bagja menyoroti potensi gangguan keamanan di suatu daerah yang dapat menghambat pelaksanaan pilkada.

Ia mencontohkan situasi di mana kepolisian akan kesulitan mendapatkan bantuan dari daerah lain jika terjadi gangguan keamanan dalam pilkada serentak.

Karena itu, Bagja berpendapat bahwa opsi penundaan perlu dibahas secara serius.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah