Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar

- 7 Juli 2023, 20:19 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.  KPK memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin sebagai saksi.

Baca Juga: Siswa dan Guru di Jayapura Antusias Sambut Jokowi di Agro Edu

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa saat ini saksi tersebut telah hadir dalam pemeriksaan.

"Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga). Saat ini saksi telah hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023, dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Raisa Tertangkap Mario, Beruntung Orang Ini Berhasil Selamatkan Guru Reyna

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi.

Andhi diduga dengan sengaja menyamarkan dan menyembunyikan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah