POTENSI BISNIS - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menyisir sejumlah kawasan wisata puncak Bogor. Pasalnya, sejumlah wisatawan padati lokasi tersebut untuk mengisi liburan panjang Tahun Baru Islam 2020.
Didapati sejumlah wisatawan yang tidak menggunakan masker dilokasi tersebut akan disanksi denda Rp100.000. Demikian hal itu dilakukan guna mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah mengatakan, kegiatan ini secara umum menyasar sejumlah lokasi destinasi wisata yang berada di kawasan Puncak Bogor, dengan target utama wisatawan luar Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 4 Langkah Catur Erick Guna Memengkan Perang UMKM dan Pandmi Covid-19
"Tapi ada juga warga sekitar yang kita berikan sanksi. Seperti pedagang dan warga Bogor yang berlibur ke Puncak, tidak menggunakan masker, tetap kita tindak juga," kata Agus pada Kamis 10 Agustus 2020.
Oprasi tersebut menyasar ke destinasi wisata Gunung Mas Puncak dan Taman Safari di Kabupaten Bogor. Pada oprasi masker kali ini, pihaknya langsung menerapkan sanksi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020.
"Pada oprasi kali ini kita sudah menerapkan sanksi denda Rp 100.000 untuk pelanggar protokol kesehatan seperti masker. Seperti yang tertulis dalam Perbup Nomor 52 tahun 2020," ucapnya.
Baca Juga: Disbudpar Kabupaten Garut Ajak Pelaku Usaha Wisata Terapkan Protokol Kesehatan
Seperti diberitakan isubogor.pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Sat Pol PP Kabupaten Bogor Incar Wisatawan Tak Bermasker di Puncak".