Berniat Liburan ke Puncak Bogor jangan Lupakan Protokol Kesehatan agar Tak Kena Denda

- 20 Agustus 2020, 19:08 WIB
Kawasan Puncak Bogor /dok
Kawasan Puncak Bogor /dok /Tim Dialektika 01/

Dalam operasi tersebut, setidaknya Satuan Penegak Peraturan Daerah ini berhasil mengantongi Rp 2,5 juta rupiah. Dengan sistem pembayaran secara tunai.

"Ada 25 orang yang kita tindak dan berikan denda sesuai aturan tersebut. Sanksinya langsung harus bayar di tempat. Jadi saat didata langsung bayar saat itu juga," ujarnya.

Agus mengaku akan menggencarkan kegiatan serupa di sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bogor selama libur panjang ini. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Niat Berkunjung ke Pantai di Akhir Pekan? Jangan Sampai Anda Lewatkan 5 Hal Berikut Ini

Sementara itu, salah seorang pengunjung Akbar Ismail (45) yang kedapatan tak menggunakan masker mengaku, jika dirinya tak menyangka aturan penggunaan masker di Kabupaten Bogor seketat ini.

Wisatawan asal Jakarta Selatan ini mengaku, sebenarnya ia bersama keluarga sudah membawa masker. Namun ditengah perjalanan, masker yang dikenakannya hilang.

"Bawa masker mah. Tadi saya pakai, tapi karna sesak kalau pakai masker di dalam mobil, saya lepas dulu. Tapi tidak tahu sekarang maskernya di mana," pungkasnya, saat membayar sanksi denda masker kepada petugas.***(Chris Dale/isubogor.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah